Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Sekretaris Utama menyampaikan 3 (tiga) naskah asli Peraturan BPKP yang telah mendapatkan penetapan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
