Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BPKP telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Hukum dan Komunikasi menyiapkan rancangan Peraturan BPKP untuk mendapatkan penetapan.
(2) Kepala Biro Hukum dan Komunikasi menyampaikan 3 (tiga) naskah asli rancangan Peraturan BPKP kepada Kepala BPKP melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan penetapan.
(3) Kepala BPKP menandatangani dan MENETAPKAN Peraturan BPKP.
Your Correction
