Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan pengajuan rancangan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Komunikasi.
(3) Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Komunikasi sampai dengan triwulan III, dapat berupa:
a. dilanjutkan dan diselesaikan pada tahun berjalan;
b. dilanjutkan dan ditetapkan kembali pada tahun berikutnya; atau
c. dihentikan.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan perubahan daftar perencanaan penyusunan Peraturan BPKP dengan Keputusan Kepala BPKP.
Your Correction
