Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan rancangan Peraturan BPKP di luar program perencanaan penyusunan Peraturan BPKP. (2) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. melaksanakan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi; b. disusun berdasarkan kewenangan; c. disusun berdasarkan kebutuhan organisasi; d. melaksanakan Putusan Mahkamah Agung; dan/atau e. disusun berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction