Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut: a. efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan; b. permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan; dan c. penyelesaian permasalahan yang terjadi. (2) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. judul Peraturan Perundang-undangan dan Pemrakarsa; b. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan Kewenangan; c. ruang lingkup dan uraian singkat materi muatan Peraturan Perundang-undangan; d. permasalahan yang terjadi; dan e. penyelesaian permasalahan yang diusulkan. (4) Hasil evaluasi Peraturan Perundang-undangan dapat digunakan oleh Pemrakarsa untuk mengajukan rancangan Peraturan BPKP di luar program perencanaan penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e.
Your Correction