Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut:
a. efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan;
b. permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. penyelesaian permasalahan yang terjadi.
(2) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
a. judul Peraturan Perundang-undangan dan Pemrakarsa;
b. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan Kewenangan;
c. ruang lingkup dan uraian singkat materi muatan Peraturan Perundang-undangan;
d. permasalahan yang terjadi; dan
e. penyelesaian permasalahan yang diusulkan.
(4) Hasil evaluasi Peraturan Perundang-undangan dapat digunakan oleh Pemrakarsa untuk mengajukan rancangan Peraturan BPKP di luar program perencanaan penyusunan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e.
Your Correction
