Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi dilakukan terhadap: a. proses pembentukan Peraturan Perundang- undangan; b. Peraturan Perundang-undangan; dan c. pengelolaan JDIH BPKP. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Hukum dan Komunikasi.
Your Correction