Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pengelolaan JDIH BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, Sekretaris Utama membentuk tim pengelola JDIH BPKP. (2) Keanggotaan tim pengelola JDIH BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun. (3) Keanggotaan tim pengelola JDIH BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama.
Your Correction