Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. 2. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Peraturan BPKP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 3. Peraturan Pimpinan Tinggi Madya adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya dan mengikat secara umum di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 4. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. 5. Analis Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. 6. Pemrakarsa adalah unit kerja yang mengusulkan dan menyusun Peraturan BPKP atau Peraturan Pimpinan Tinggi Madya. 7. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang- undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. 8. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat JDIH BPKP adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 9. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan atau produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan Peraturan Perundang-undangan. 10. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai Dokumen Hukum. 11. Mutatis mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Badan ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal- hal yang diperlukan atau penting.
Your Correction