Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
(1) Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Perwakilan
BPKP adalah instansi vertikal BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP.
(2) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) BPKP yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
(4) Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(5) Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
(6) Kepala BPKP adalah Pimpinan Tinggi Utama yang diangkat oleh dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(7) Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP adalah Pimpinan Tinggi Madya yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
(8) Kepala Perwakilan BPKP adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat oleh Kepala BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perwakilan BPKP menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah;
b. pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, BUMN/BUMD dan kinerja Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/BUMN/BUMD;
c. pengawasan terhadap badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola dan laporan akuntabilitas kinerja pada badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
e. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
f. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
g. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap
instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
h. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus- kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
i. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama- sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
j. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
k. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
l. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
m. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
n. pelaksanaan dan pelayanan administrasi Perwakilan BPKP.
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT, PROVINSI RIAU, PROVINSI JAMBI, PROVINSI BENGKULU, LAMPUNG, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, PROVINSI SULAWESI TENGAH, SULAWESI UTARA, PROVINSI MALUKU, DAN PROVINSI PAPUA
STRUKTUR ORGANISASI PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA BARAT, PROVINSI RIAU, PROVINSI JAMBI, PROVINSI BENGKULU, PROVINSI LAMPUNG, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, PROVINSI SULAWESI TENGAH, PROVINSI SULAWESI UTARA, PROVINSI MALUKU, DAN PROVINSI PAPUA KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Bagian Tata Usaha Subbagian Kepegawaian Perwakilan BPKP Subbagian Keuangan Subbagian Umum Kelompok Jabatan Fungsional
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT, PROVINSI RIAU, PROVINSI JAMBI, PROVINSI BENGKULU, LAMPUNG, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, PROVINSI SULAWESI TENGAH, SULAWESI UTARA, PROVINSI MALUKU, DAN PROVINSI PAPUA NAMA, LOKASI DAN WILAYAH KERJA No.
Nama Lokasi Wilayah Kerja 1 Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Padang Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 2 Perwakilan BPKP Provinsi Riau Pekanbaru Provinsi Riau dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 3 Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Jambi Provinsi Jambi dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 4 Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Bengkulu Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 5 Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Bandar Lampung Provinsi Lampung dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 6 Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya
No.
Nama Lokasi Wilayah Kerja 7 Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 8 Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 9 Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 10 Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 11 Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 12 Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Ambon Provinsi Maluku dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 13 Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jayapura Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
ttd ARDAN ADIPERDANA