Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2025 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MUHAMMAD YUSUF ATEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN RINCIAN STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN A. BANGUNAN GEDUNG PERKANTORAN 1. Klasifikasi Bangunan Gedung Perkantoran Klasifikasi bangunan gedung perkantoran di lingkungan BPKP sebagai berikut: No. Unit Kerja Klasifikasi Bangunan Perkantoran Standar Ketinggian Bangunan 1 Kantor Pusat BPKP B Paling tinggi 20 lantai 2 Inspektorat/Pusat/ Kantor Perwakilan BPKP Provinsi D Paling tinggi 8 lantai 2. Standar Luas Bangunan a. Luas bangunan yang dijadikan standar untuk keperluan perencanaan kebutuhan adalah luas bangunan bruto. b. Luas bangunan bruto merupakan luas keseluruhan ruangan dalam gedung, termasuk bagian yang tidak dapat diutilisasi. Luas bangunan bruto dihitung dengan formula sebagai berikut: Lbb = 𝐿𝑏𝑛 (1−𝐿𝑢) Keterangan: Lbb = Luas bangunan bruto Lbn = Luas bangunan neto Lu = Koefisien luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi 0,20 untuk bangunan sederhana 0,25 untuk bangunan bertingkat rendah 0,30 untuk bangunan bertingkat tinggi c. Luas bangunan neto merupakan jumlah luas keseluruhan ruangan dalam gedung yang dapat diutilisasi. Luas bangunan neto dihitung dengan formula sebagai berikut: Lbn = ∑ ( Sr x P ) + ∑ Lp Keterangan: Sr = Standar Luas Ruang Kerja P = Jumlah formasi pegawai Lp = Luas Ruang Penunjang 3. Standar Luas Ruang Kerja Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, standar luas ruang kerja digunakan sebagai acuan untuk menentukan jumlah luas keseluruhan ruangan yang akan menjadi luas bangunan neto. Standar luas ruang kerja untuk masing-masing jabatan sebagai berikut: No. Jabatan Luas Ruangan (m2) R. Kerja R. Tamu R. Rapat R. Tunggu R. Istirahat R. Sekretaris R. Staf R. Simpan Toilet Total 1. Kepala BPKP 28 40 40 60 20 15 24 14 6 247 2. Wakil Kepala BPKP 16 14 20 18 10 10 15 10 4 117 3. Sekretaris utama, deputi 16 14 20 18 10 10 15 10 4 117 4. Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, dan kepala perwakilan bpkp provinsi 14 12 14 12 5 7 4,4 3 3 74,4 5. Kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang, dan koordinator 12 6 0 0 0 0 0 3 0 21 6. Kepala subbagian, kepala subbidang, dan subkoordinator 8 0 0 0 0 0 0 3 0 11 7. Pejabat fungsional golongan iv 12 0 0 0 0 0 0 5 0 17 8. Pejabat fungsional golongan iii ke bawah 8 0 0 0 0 0 0 3 0 11 9. Pelaksana (jfu dan lain-lain yang statusnya asn) 3 0 0 0 0 0 0 0 0 3 10. Pelaksana (honorer, ppnpn, dan lain-lain) 3 0 0 0 0 0 0 0 0 3 4. Standar Luas Ruang Penunjang Standar luas Ruang Penunjang sebagai berikut: No. Uraian Standar Luas Ruang Keterangan 1 Ruang Rapat Utama BPKP 140 m2 2 Ruang Rapat Utama Unit Eselon I 90 m2 3 Ruang Rapat Utama Unit Eselon II 40 m2 4 Ruang Pertemuan/Aula pada Kantor Pusat BPKP 400 m2 5 Ruang Pertemuan/Aula pada Unit Eselon I 150 m2 6 Ruang Pertemuan/Aula pada Unit Eselon II 100 m2 No. Uraian Standar Luas Ruang Keterangan sebagai kepala kantor 7 Ruang Studio 4 m2 x 10% jumlah pegawai Merupakan ruang interaktif 8 Ruang Arsip 0,4 m2 x jumlah pegawai 9 Ruang Fungsional 0,8 m2 x jumlah pegawai Merupakan jumlah keseluruhan Ruang Fungsional 10 Toilet 2 m2 untuk setiap 25 orang pegawai 11 Ruang Musala 0,8 m2 x 20% jumlah pegawai 12 Ruang Server 0,02 m2 x jumlah pegawai 13 Lobi/Fasilitas Lain 20 m2 per 1.000 m2 luas bangunan neto yang tidak termasuk lobi 14 Ruang Pelayanan a < 25 orang pengunjung per hari 25 m2 b 25 - 100 orang pengunjung per hari 75 m2 c 101 - 200 orang pengunjung per hari 150 m2 d > 200 orang pengunjung per hari Dihitung berdasarkan analisis kebutuhan ruang dengan persetujuan Pengelola Barang Ruang Fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada angka 13 dapat berupa: 1. ruang perpustakaan; 2. ruang penyimpanan barang; 3. ruang kendali Closed-Circuit Television (CCTV); 4. ruang poliklinik; 5. ruang sentral telepon; 6. ruang pos penjagaan keamanan; 7. ruang kantin pegawai; 8. ruang generator set (genset); 9. ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); 10. ruang pantri; 11. ruang media center; 12. ruang panel listrik; 13. ruang laktasi; dan 14. ruang lain sesuai kebutuhan. Standar luas ruang kerja dan Ruang Penunjang digunakan pula sebagai batas tertinggi bagi unit kerja yang melakukan penataan ruang kerja pada gedung perkantoran berupa Ruang Kerja Bersama (RKB). 5. Standar Luas Tanah a. Standar luas tanah merupakan batasan luas tanah yang dibutuhkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membangun unit bangunan beserta fasilitas pendukungnya dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. b. Standar luas maksimum atas tanah merupakan hasil perhitungan 5 (lima) kali luas lantai dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). B. RUMAH NEGARA 1. Tanah dan/atau Bangunan Rumah Negara a. Klasifikasi Bangunan Klasifikasi bangunan Rumah Negara di lingkungan BPKP sebagai berikut: b. Standar Kebutuhan Unit Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengusulkan jumlah unit bangunan Rumah Negara, keluasan tanah, dan keluasan bangunan dalam Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara No. Pejabat/Pegawai Tipe Standar Ketinggian Maks. Luas Bangunan Maks. Luas Tanah Maks. Toleransi Luas Tanah 1 Kepala BPKP Khusus 2 lantai 400 m2 1.000 m2 - DKI Jakarta: 20% - Ibukota Provinsi: 30% - Ibukota Kab./Kota: 40% 2 Wakil Kepala BPKP, sekretaris utama, deputi A 2 lantai 250 m2 600 m2 3 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi, pegawai negeri sipil golongan IV/d dan IV/e B 2 lantai 120 m2 350 m2 4 Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Koordinator, pegawai negeri sipil golongan IV/a s.d. IV/c C 1 lantai 70 m2 200 m2 5 Kepala subbagian, subkoordinator, Pegawai negeri sipil golongan iii/a s.d. Iii/d D 1 lantai 50 m2 120 m2 6 Pegawai negeri sipil golongan II/d ke bawah E 1 lantai 36 m2 100 m2 7 Pegawai BPKP Rumah Susun Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (BMN) berdasarkan pembahasan bersama antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bersangkutan dengan instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum. c. Standar Jenis dan Jumlah Ruang Rumah Negara Uraian Tipe Rumah Negara Khu sus A B C D E Ruang Tamu 1 1 1 1 1 1 Ruang Kerja 1 1 1 - - - Ruang Duduk 1 1 1 - - - Ruang Makan 1 1 1 1 1 1 Ruang Tidur 4 4 3 3 2 2 Kamar Mandi/Toilet 2 2 2 1 1 1 Dapur 1 1 1 1 1 1 Gudang 1 1 1 1 - - Garasi 2 1 1 - - - Ruang Tidur Pramuwisma 2 2 1 - - - Ruang Cuci 1 1 1 1 1 1 Kamar Mandi Pramuwisma 1 1 1 - - - d. Luas bangunan maksimum diterapkan pula terhadap Rumah Negara yang dibangun dalam bentuk bangunan gedung bertingkat/rumah susun. e. Dalam hal besaran luas tanah telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan dalam peraturan daerah setempat, maka standar luas tanah dapat disesuaikan dengan mengacu pada RTRW tersebut. 2. Rumah Susun Negara Rumah Negara yang dibangun dalam bentuk bangunan gedung bertingkat/rumah susun, maka luas tanah disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan RTRW. Luas bangunan maksimum Rumah Negara yang dibangun dalam bentuk bangunan gedung bertingkat/rumah susun mengikuti ketentuan luas bangunan maksimum Rumah Negara sebagaimana tersebut di atas. Dalam rangka meningkatkan kenyamanan pegawai BPKP untuk mendapatkan hunian yang difasilitasi oleh negara, unit kerja dapat mengajukan pembangunan Rumah Susun Negara kepada Sekretaris Utama untuk kemudian ditindaklanjuti dengan surat Kepala BPKP kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Persyaratan pengajuan pembangunan Rumah Susun Negara terdiri atas: a. Proposal Persyaratan proposal terdiri atas: 1) surat permohonan pembangunan Rumah Susun Negara dari Kepala BPKP kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; 2) gambaran umum tentang kebutuhan perumahan di wilayah unit kerja; 3) surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah kabupaten/kota, yang meliputi: a) proses perizinan dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); b) dukungan pengelolaan sampah; c) penerbitan sertifikat laik fungsi; dan d) fasilitasi penghunian. 4) salinan sertipikat tanah atau bukti penguasaan tanah atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. BPKP; 5) surat pernyataan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki RTRW, dapat dilengkapi dengan surat keterangan kesesuaian peruntukan dari bupati/walikota; 6) surat pernyataan tanggung jawab pemohon bantuan rumah susun, yang meliputi: a) menyerahkan tanah dalam kondisi siap bangun dan tanpa sengketa; b) tidak mengubah lokasi dari yang diusulkan; c) mengurus dan menyelesaikan izin mendirikan bangunan; d) menjamin ketersediaan jaringan listrik dan ketersediaan daya dari Perusahaan Listrik Negara; e) menjamin ketersediaan jaringan air minum atau sumber air minum yang layak; f) melakukan pendataan dan pendaftaran calon penghuni 3 (tiga) bulan sebelum bangunan rumah susun selesai; g) memelihara, merawat, dan mengelola bangunan rumah susun, serta memfasilitasi proses penghunian; h) memanfaatkan rumah susun sesuai dengan fungsinya; dan i) kesediaan menerima barang milik negara berupa bangunan rumah susun. b. Teknis 1) Lokasi a) sesuai dengan RTRW; b) tersedia jalan akses ke lokasi untuk kepentingan kelancaran pembangunan dan pemanfaatan rumah susun; c) bebas dari bencana banjir dan longsor; d) tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai dan pantai; e) tersedia pasokan daya listrik sesuai kebutuhan; dan f) tersedia pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan. 2) Tanah a) luas tanah memungkinkan untuk membangun rumah susun sesuai dengan keterangan rencana tata kota; b) tanah tidak dalam sengketa; c) kondisi tanah siap bangun; dan d) ketinggian muka tanah secara hidrologi aman dari risiko banjir (peil banjir). C. KENDARAAN DINAS 1. Kendaraan Jabatan a. Standar Barang Kendaraan Jabatan 1) Kendaraan konvensional Kualifikasi Jenis Spesifikasi A Sedan 3.500 cc, 6 Silinder Sport Utility Vehicles (SUV)/ Multi-Purpose Vehicles (MPV) 3.500 cc, 6 Silinder B Sedan 2.500 cc, 4 Silinder SUV 3.000 cc, 6 Silinder C Sedan 2.000 cc, 4 Silinder SUV 2.500 cc, 4 Silinder D SUV 2.500 cc, 4 Silinder E SUV 2.000 cc, 4 Silinder F MPV 2.000 cc Bensin atau 2.500 cc Diesel, 4 Silinder G MPV 1.500 cc, 4 Silinder Sepeda Motor 225 cc, 1 Silinder 2) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kualifikasi Jenis Spesifikasi A Sedan Listrik 250 kW Sport Utility Vehicles (SUV) Listrik/ Multi-Purpose Vehicles (MPV) Listrik 250 kW B Sedan Listrik 215 kW SUV Listrik 200 kW C Sedan Listrik 135 kW SUV Listrik 160 kW D SUV Listrik 150 kW E SUV Listrik 125 kW F MPV Listrik 120 kW G MPV Listrik 75 kW Sepeda Motor Listrik 5 kW b. Standar Kebutuhan Kendaraan Jabatan No. Jabatan Jumlah Maks. Kualifikasi Maks. Jenis Kendaraan 1 Kepala BPKP 2 unit A Sedan/Sedan listrik dan/atau SUV/SUV listrik atau MPV/MPV listrik 2 Wakil Kepala BPKP 1 unit B Sedan/Sedan listrik atau SUV/SUV listrik 3 Sekretaris utama/deputi 1 unit B Sedan/Sedan listrik atau SUV/SUV listrik 4 Kepala biro/direktur/ inspektur/kepala pusat/kepala perwakilan BPKP provinsi 1 unit D SUV/SUV listrik 2. Kendaraan Operasional a. Standar Barang Kendaraan Operasional 1) Kendaraan konvensional No. Jenis Kendaraan Kapasitas/isi silinder (Maksimum) 1 Mobil MPV/Low SUV 1.500 cc, 4 Silinder 2 Sepeda Motor 225 cc, 1 Silinder 2) KBLBB No. Jenis Kendaraan Kapasitas/isi silinder (Maksimum) 1 MPV Listrik 75 kW 2 Sepeda Motor Listrik 5 kW b. Standar Kebutuhan Kendaraan Operasional No. Satuan Kerja Jumlah Kendaraan Keterangan Roda 4 Roda 2 1 Kantor pusat Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon III/ setingkat/ setara Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon III/ setingkat/ setara +1 unit Kendaraan Operasional roda 4 untuk penyelenggara kesekretariatan di masing- masing unit Eselon II 2 Biro/ inspektorat/ pusat/ kantor perwakilan BPKP pusat Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon III/ setingkat/ setara Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon III/ setingkat/ setara +1 unit Kendaraan Operasional roda 4 untuk penyelenggara kesekretariatan Dalam hal jabatan Eselon III/setingkat/setara mengalami delayering, maka jumlah kebutuhan Kendaraan Operasional dihitung dari struktur organisasi dan tata kerja sebelum delayering. c. Kendaraan Operasional dapat berasal dari Kendaraan Jabatan yang ditetapkan untuk dialihfungsikan, dengan ketentuan: 1) Jenis dan spesifikasi Kendaraan Jabatan meliputi: a) kendaraan roda 4 (empat) SUV maksimal 2.500 cc atau SUV listrik 150 kW; b) kendaraan roda 4 (empat) MPV maksimal 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel atau MPV Listrik 120 kW; atau c) kendaraan roda 2 (dua). 2) Kendaraan jabatan telah berumur 5 (lima) tahun sejak tanggal perolehan; dan 3) Jumlah Kendaraan Operasional tidak melebihi standar kebutuhan Kendaraan Operasional. d. Penggunaan KBLBB disesuaikan dengan pertimbangan ketersediaan Sarana dan Prasarana pendukung serta kemudahan pengoperasian dan mobilisasi dalam mendukung kegiatan pengawasan BPKP. 3. Kendaraan Fungsional a. Kendaraan Layanan Publik 1) Standar Barang No. Jenis Spesifikasi 1 Microbus 5.000 cc, 4 silinder 2 Mobil MPV 2.500 cc, 4 silinder 3 Minibus 4 SUV doubel gardan/double cabin 2) Standar Kebutuhan a) Kendaraan layanan publik digunakan untuk pelaksanaan pelayanan publik. b) Jumlah maksimal kendaraan layanan publik dalam perencanaan kebutuhan BMN Pengguna Barang sejumlah 2 (dua) unit dalam satu wilayah kerja. b. Kendaraan Angkutan Barang 1) Standar Barang No. Jenis Spesifikasi 1 Pickup • 3.000 cc, 4 silinder • Karoseri bak terbuka/tertutup 2) Standar Kebutuhan Jumlah maksimal Kendaraan Angkutan Barang dalam perencanaan kebutuhan BMN Pengguna Barang sejumlah 1 (satu) unit dalam satu wilayah kerja. D. PERLENGKAPAN RUANG KANTOR 1. Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi a. Jenis Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi yang diatur dalam standar kebutuhan ini yaitu notebook, personal computer (PC), printer, digital scanner, tablet, faksimile, pesawat telepon, komputer server, jaringan internet, peralatan video conference, dan handie talkie (HT); b. Perangkat pengolah data seperti printer dan digital scanner harus memiliki fungsi pemanfaatan secara bersamaan (wifi support); c. Kuantitas Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi disesuaikan dengan komposisi pegawai dan jabatan pada masing-masing unit kerja dengan standar sebagai berikut: No. Perangkat Pengguna Rasio 1 Notebook Eselon I, II, III, dan IV / setingkat 1 : 1 Pejabat Fungsional Auditor 1 : 1 No. Perangkat Pengguna Rasio Pejabat Fungsional Tertentu Lainnya dan Pelaksana yang kegiatannya memerlukan mobilitas 1 : 1 2 PC Eselon I, II, III, dan IV / setingkat 1 : 1 Pejabat Fungsional Tertentu Lainnya dan Pelaksana yang menjalankan fungsi administratif 1 : 1 3 Printer Eselon I, II, III, dan IV / setingkat 1 : 1 Sekretaris 1 : 1 ASN 1 : 4 4 Digital Scanner Eselon I, II, III, dan IV / setingkat 1 : 1 Sekretaris 1 : 1 ASN 1 : 4 5 Tablet Eselon I, II, III, dan IV / setingkat 1 : 1 6 Faksimile Sekretaris eselon I, II, dan III 1 unit per ruangan Sekretaris 7 Pesawat telepon Eselon I dan II 1 : 1 Sekretaris Eselon I dan II 1 unit per ruangan sekretaris 8 Handie talkie Petugas keamanan Sesuai jumlah petugas keamanan per shift, ditambah dengan: a. Kantor Pusat (Kepala Biro Umum dan PBJ, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, dan Kepala Subbagian Rumah Tangga). b. Unit Kerja Mandiri (Kepala Bagian Umum dan Subkoordinator yang membidangi Rumah Tangga). 9 Server Server terpusat pada unit kerja yang melaksanakan fungsi teknologi informasi BPKP. Keterangan: Unit kerja yang memerlukan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi di luar standar kebutuhan sebagaimana ketentuan di atas dapat mengajukan permohonan ke unit kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan kebutuhan pada Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa. d. Notebook melekat pada pejabat/pegawai. Apabila pegawai/pejabat pindah unit kerja maka notebook dapat dibawa ke unit kerja baru dengan mekanisme transfer BMN antar unit kerja. Hal ini berkaitan dengan data dan informasi pribadi seperti registrasi e-mail. Notebook dikembalikan ke kantor/unit kerja apabila pejabat yang bersangkutan purnabakti, melimpah ke kementerian/ lembaga/pemerintah daerah lain, mengundurkan diri, atau berhenti karena sebab lainnya; e. Tablet melekat pada pejabat selama menjabat eselon I, II, III, dan IV/ setingkat/setara. Apabila pejabat pindah unit kerja maka tablet dapat dibawa ke unit kerja baru dengan mekanisme transfer BMN antar unit kerja. Hal ini berkaitan dengan data dan informasi pribadi seperti registrasi e-mail. Tablet dikembalikan ke kantor/unit kerja apabila pejabat yang bersangkutan purnabakti, melimpah ke kementerian/ lembaga/pemerintah daerah lain, mengundurkan diri, atau berhenti karena sebab lainnya; f. Dalam rangka menjaga kesinambungan pemanfaatan, printer warna yang disediakan bagi pegawai yaitu printer dengan tinta refill/isi ulang (kompatibel), kecuali untuk kebutuhan tertentu dapat menggunakan printer dengan spesifikasi khusus; g. Penyediaan server yang dibutuhkan oleh unit kerja difasilitasi oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi teknologi informasi dengan infrastruktur server virtual sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya; h. Penyediaan kebutuhan koneksi jaringan pada seluruh unit kerja di lingkungan BPKP dapat dipenuhi melalui 2 (dua) alternatif media yaitu kabel dan nirkabel; i. Aplikasi standar perkantoran dan pengolahan data yang digunakan harus memiliki lisensi resmi dari pemilik merk sehingga memiliki layanan purna jual yang dapat memberikan support bila ada kendala dalam operasional; j. Seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi, jenis dan standar Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi ditetapkan oleh Sekretaris Utama berdasarkan usulan dari unit kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan kebutuhan setelah mendapatkan pertimbangan dari unit kerja yang melaksanakan fungsi teknologi informasi; dan k. Kualitas Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi disesuaikan berdasarkan kategori pengguna dengan mempertimbangkan beban kerja jabatan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan dukungan operasional perkantoran. 2. Peralatan Fasilitas Perkantoran Peralatan Fasilitas Perkantoran terdiri atas: a. Perabot Kantor Perabot kantor meliputi meja kerja, meja rapat, kursi kerja, kursi hadap, kursi rapat, sofa, filing cabinet, lemari kaca, lemari plat, lemari arsip pendek, lemari buku bacaan, rak kayu/besi, bufet kaca/kayu, brankas, tempat tidur, wastafel, whiteboard, cermin, gantungan atribut, loker, jam dinding, karpet, tempat sampah, bak surat, dan lain-lain. 1) Standar Ukuran Kursi Kerja (dalam cm) 2) Standar Ukuran Meja Kerja No. Ukuran Meja Standar (cm) Keterangan 1. Tinggi Meja 58 - 68 Adjustable 72 - 75 Non-adjustable No. Ukuran Meja Standar (cm) Keterangan 2. Luas Meja Minimal Panjang: 120 cm Lebar: 70 cm Tidak memantulkan cahaya, cukup untuk menempatkan barang- barang seperti: keyboard, mouse, monitor, telepon, dan document holder. 3. Ruangan untuk kaki (di bawah meja) Minimal Lebar: 51 cm Tinggi: 60 cm Tidak boleh ada barang (dokumen/CPU) yang diletakkan di bawah meja sehingga mengganggu pergerakan kaki. b. Alat-Alat Bermesin 1) Alat Bermesin yang Menggunakan Listrik Lampu, penghancur kertas, LCD proyektor, layar LCD, videotron, televisi, mesin fotokopi, alat laminating, AC (Air Conditioner), exhaust fan, sound system, stabilizer, kulkas, dispenser, microwave, alat pel otomatis, mesin ketik elektrik, radio, tape, kamera, camcorder, pompa air, generator, penghisap debu, kompor listrik, teko pemanas air, kipas angin, amplifier, mikrofon, hornspeaker, dan air purifier. 2) Alat Bermesin tanpa Menggunakan Listrik Mesin pemotong kertas, alarm system, diesel pump, genset, sprinkler/automatic fire extinguisher, mesin ketik manual, mesin jilid, dan alat pemadam api ringan (APAR). c. Papan Informasi Papan keterangan/data, papan pengumuman, papan jadwal tugas/acara pejabat, papan nomenklatur unit kerja, papan nomenklatur jabatan, dan papan petunjuk arah. d. Alat Visual Foto, panel, mikro film, maket/master plan, peta, CCTV, Smart TV, LCD proyektor, dan videotron. e. Peralatan Jaringan LAN/WAN dan Internet Komputer server, perangkat jaringan internet, router, AC, Switch, modem, access point, UPS (uninterruptible power supply), meja, kursi, rak server, dan lain-lain sesuai kebutuhan. f. Peralatan Kearsipan Mesin sortir, kotak kartu kendali, nomerator, troli, filing cabinet, rak arsip, rak peta, meja sortir, lembar pengantar, folder, kotak arsip, dan map gantung. g. Peralatan Keamanan dan Keselamatan Kantor Barrier gate, swing gate, smoke detector, heat detector, fire alarm system, hydrant, pompa hydrant, automatic fire extinguisher system, detektor getaran gempa, detektor gas, dan tabung pemadam. h. Alat Perlengkapan Petugas Keamanan Pakaian seragam petugas keamanan, jaket berwarna sama dengan seragam, jas hujan, lampu senter, revolving light, pentungan karet/plastik/rotan, dan borgol. i. Peralatan Penanganan Keadaan Darurat/Bencana Alam Tenda peleton, perahu karet, jaket pelampung, dan lampu emergency. j. Alat/Perlengkapan Medis 1) Obstetri dan ginekologi diagnostic set: Doppler dengan LCD; 2) Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) diagnostic set: head lamp, otoskop, laringoskop, alligator telinga; 3) Eye diagnostic set: Oftalmoskop; 4) Vital sign examination set: weight and height scale standard, digital ear thermometer, rectal thermometer, tensimeter, manset child; 5) Physic diagnostic set: spatula tongue, hammer reflex, stetoskop Littman; 6) Infus set: Infus stand; 7) Emergency set: examination lamp, hecting set, nierbeken, kom kecil, kom tutup, bak spuit, korentang, tempat korentang, tabung oksigen lengkap; 8) Sterilisator; 9) Needle destroyer; 10) Bed diagnostic set dan foot step; dan 11) Boks obat portabel. k. Peralatan Perpustakaan Lemari buku, rak buku, rak koran, rak majalah, meja baca, kursi, mesin fotokopi, alat pemindai barcode, dan figura. l. Penunjang Kebugaran Pegawai Peralatan penunjang kebugaran pegawai berupa Sarana olahraga diantaranya lapangan tenis, lapangan badminton, lapangan tenis meja, peralatan gym, peralatan musik, dan peralatan kesenian. Standar kebutuhan dan standar barang BMN berupa Peralatan Fasilitas Perkantoran sebagai berikut: a. Standar Kebutuhan Peralatan Fasilitas Perkantoran 1) Ruang Kepala BPKP Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 2 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Meja dengan kelengkapannya Kursi kerja Kursi hadap Set meja dan kursi makan Lambang negara Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Komputer dengan kelengkapannya Telepon/faksimile Lemari kaca/kayu Lemari buku Bufet barang kesenian nasional/daerah Smart TV 85” Set meja kursi tamu Brankas Air purifier Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Lemari pendingin/kulkas Microwave dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tamu 1 1 2 1 1 1 Set meja kursi tamu Lemari buku Lemari kaca Set perlengkapan audio dan visual Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Set meja dan kursi operator dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Rapat 1 1 1 2 1 1 Set meja dan kursi rapat Lambang negara Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Air purifier Whiteboard interactive Set perlengkapan audio dan visual Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran 1 1 1 Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Set meja dan kursi operator Set alat pengolah data dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tunggu 1 1 1 1 Set meja kursi tamu Lemari rak kaca Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Air purifier dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Istirahat 1 1 Set tempat tidur Lemari pakaian dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Sekretaris 2 1 1 2 1 1 1 1 2 2 1 1 Personal computer Printer Scanner Lemari kaca Telepon/faksimile Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Air purifier Meja kerja Kursi kerja Kursi hadap Meja telepon Penghancur kertas dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Staf 2 2 1 8 8 Printer Scanner Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Meja kerja Kursi kerja dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Simpan 1 1 Lemari penyimpanan Rak besi dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Toilet 1 1 1 1 1 1 1 Kloset duduk Shower Water heater Wastafel Mesin pengering tangan Cermin Tempat sampah dan lain-lain sesuai kebutuhan 2) Ruang Wakil Kepala BPKP Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 2 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 Meja dengan kelengkapannya Kursi kerja Kursi hadap Set meja dan kursi makan Lambang negara Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Komputer dengan kelengkapannya Telepon/faksimile Lemari kaca/kayu Lemari buku Bufet barang kesenian nasional/daerah Smart TV 85” Set meja kursi tamu Brankas Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran 1 1 1 1 Air purifier Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Lemari pendingin/kulkas Microwave dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tamu 1 1 2 1 1 1 Set meja kursi tamu Lemari buku Lemari kaca Set perlengkapan audio dan visual Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Set meja dan kursi operator dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Rapat 1 1 1 2 1 1 1 1 1 Set meja dan kursi rapat Lambang negara Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Air purifier Whiteboard interactive Set perlengkapan audio dan visual Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Set meja dan kursi operator Set alat pengolah data dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tunggu 1 1 1 1 Set meja kursi tamu Lemari rak kaca Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Air purifier dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Istirahat 1 1 Set tempat tidur Lemari pakaian dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Sekretaris 2 1 1 2 1 1 1 1 2 2 1 1 Personal computer Printer Scanner Lemari kaca Telepon/faksimile Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Air purifier Meja kerja Kursi kerja Kursi hadap Meja telepon Penghancur kertas dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Staf 1 1 1 5 5 Printer Scanner Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Meja kerja Kursi kerja dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Simpan 1 1 Lemari penyimpanan Rak besi dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Toilet 1 1 1 1 1 1 1 Kloset duduk Shower Water heater Wastafel Mesin pengering tangan Cermin Tempat sampah Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran dan lain-lain sesuai kebutuhan 3) Ruang Sekretaris Utama dan Deputi Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 2 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Meja dengan kelengkapannya Kursi kerja Kursi hadap Set meja dan kursi makan Lambang negara Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Komputer dengan kelengkapannya Telepon/faksimile Lemari kaca/kayu Lemari buku Bufet barang kesenian nasional/daerah Smart TV 85” Set meja kursi tamu Brankas Air purifier Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Lemari pendingin/kulkas Microwave dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tamu 1 1 2 1 1 1 Set meja kursi tamu Lemari buku Lemari kaca Set perlengkapan audio dan visual Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Set meja dan kursi operator dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Rapat 1 1 1 2 1 1 1 1 1 Set meja dan kursi rapat Lambang negara Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Air purifier Whiteboard interactive Set perlengkapan audio dan visual Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Set meja dan kursi operator Set alat pengolah data dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tunggu 1 1 1 1 Set meja kursi tamu Lemari rak kaca Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Air purifier dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Istirahat 1 1 Set tempat tidur Lemari pakaian dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Sekretaris 2 1 1 2 1 1 1 1 2 2 1 Personal computer Printer Scanner Lemari kaca Telepon/faksimile Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Air purifier Meja keja Kursi kerja Kursi hadap Meja telepon Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran 1 Penghancur kertas dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Staf 5 1 1 1 5 5 Laptop/notebook Printer Scanner Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Meja kerja Kursi kerja dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Simpan 1 1 Lemari penyimpanan Rak besi dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Toilet 1 1 1 1 1 1 1 Kloset duduk Shower Water heater Wastafel Mesin pengering tangan Cermin Tempat sampah dan lain-lain sesuai kebutuhan 4) Ruang Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 2 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Meja dengan kelengkapannya Kursi kerja Kursi hadap Set meja dan kursi makan Lambang negara Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Komputer dengan kelengkapannya Telepon/faksimile Meja kecil tempat telepon Lemari kaca/kayu Lemari buku Bufet barang kesenian nasional/daerah Smart TV 85” Set meja kursi tamu Brankas Air purifier Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Lemari pendingin/kulkas Microwave dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tamu 1 1 2 1 1 1 Set meja kursi tamu Lemari buku Lemari kaca Set perlengkapan audio dan visual Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Set meja dan kursi operator dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Rapat 1 1 1 2 1 1 1 1 1 Set meja dan kursi rapat Lambang negara Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Air purifier Whiteboard interactive Set perlengkapan audio dan visual Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Set meja dan kursi operator Set alat pengolah data Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tunggu 1 1 1 1 Set meja kursi tamu Lemari rak kaca Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Air purifier dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Istirahat 1 1 Set tempat tidur Lemari pakaian dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Sekretaris 2 1 1 1 2 1 1 1 1 2 2 1 Personal computer Printer Scanner Penghancur kertas Lemari kaca Telepon/faksimile Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Air purifier Meja keja Kursi kerja Kursi hadap Meja telepon dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Staf 2 1 1 1 2 2 Laptop/notebook Printer Scanner Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Meja kerja Kursi kerja dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Simpan 1 1 Lemari penyimpanan Rak besi dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Toilet 1 1 1 1 1 1 1 Kloset duduk Shower Water heater Wastafel Mesin pengering tangan Cermin Tempat sampah dan lain-lain sesuai kebutuhan 5) Ruang Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Koordinator Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Meja dengan kelengkapannya Kursi kerja Kursi hadap Set meja dan kursi tamu Komputer dengan kelengkapannya Printer Scanner Penghancur kertas Lemari buku Whiteboard Telepon Filing cabinet Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tamu 1 1 Set meja kursi tamu Lemari buku Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran 1 1 1 1 Lemari kaca Set perlengkapan audio dan visual Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) Set meja dan kursi operator dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Simpan 1 1 1 Lemari penyimpanan Rak besi Lemari pakaian dan lain-lain sesuai kebutuhan 6) Ruang Kepala Subbagian, Subkoordinator, Pengawas (Eselon IV) atau yang setingkat Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 2 1 1 1 1 1 1 1 Kursi dan meja kerja Kursi hadap Komputer dengan kelengkapannya Printer Scanner Penghancur kertas Lemari buku Filing cabinet Sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Simpan 1 1 1 Lemari penyimpanan Rak besi Lemari pakaian dan lain-lain sesuai kebutuhan 7) Ruang Jabatan Fungsional Auditor/Fungsional Tertentu Lainnya Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 1 1 1 Meja kerja Kursi kerja Printer bersama untuk 4 pegawai Scanner bersama untuk 4 pegawai Box file dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Simpan 1 1 Lemari penyimpanan Rak besi dan lain-lain sesuai kebutuhan 8) Ruang Pelaksana Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang kerja 1 1 1 1 1 Meja kerja Kursi kerja Printer bersama untuk 4 pegawai Scanner bersama untuk 4 pegawai Box file dan lain-lain sesuai kebutuhan b. Standar Barang Peralatan Fasilitas Perkantoran 1) Meja Kerja a) Kepala BPKP dan Wakil Kepala BPKP Ukuran : 180 x 80 cm, tinggi 75 cm Model/tipe : Meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben tebal 5 mm. Bahan : Kayu/granit/marmer b) Sekretaris Utama dan Deputi Ukuran : 180 x 80 cm, tinggi 75 cm Model/tipe : Meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben tebal 5 mm. Bahan : Kayu/granit/marmer c) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Ukuran : 170 x 80 cm, tinggi 75 cm Model/tipe : Meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben tebal 5 mm. Bahan : Kayu atau partikel board d) Ruang Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Koordinator Ukuran : 160 x 80 cm, tinggi 75 cm Model/tipe : Meja biro atau menyesuaikan Bahan : Kayu atau partikel board e) Ruang Kepala Subbagian, Subkoordinator, Pengawas (Eselon IV) atau yang setingkat Ukuran : 150 x 80 cm, tinggi 75 cm Model/tipe : Meja setengah biro atau menyesuaikan Bahan : Kayu atau partikel board f) Pejabat Fungsional Auditor/Fungsional Tertentu Lainnya/Pelaksana Ukuran : 150 x 70 cm, tinggi 75 cm Model/tipe : Meja setengah biro atau menyesuaikan Bahan : Kayu atau partikel board 2) Meja Rapat a) Kepala BPKP dan Wakil Kepala BPKP Ukuran : 400 x 200 cm, tinggi 75 cm Bahan : Kayu atau partikel board b) Sekretaris Utama dan Deputi Ukuran : 300 x 180 cm, tinggi 75 cm Bahan : Kayu atau partikel board c) Ruang Rapat Besar Ukuran : 2.200 x 300 cm, tinggi 75 cm. Bahan : Kayu atau partikel board d) Ruang Rapat Eselon II Ukuran : 250 x 150 cm, tinggi 75 cm. Bahan : Kayu atau partikel board 3) Meja Tamu a) Meja pada Ruang Tamu Kepala BPKP dan Wakil Kepala BPKP Jumlah : 3 (tiga) unit Ukuran : 75 cm x 75 cm x 45 cm Bahan : Kayu atau partikel board b) Meja pada ruang tamu Sekretaris Utama dan Deputi Jumlah : 1 (satu) unit Ukuran : 100 cm x 100 cm x 45 cm Bahan : Kayu atau partikel board c) Meja pada Ruang Tamu Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jumlah : 1 (unit) Ukuran : 100 cm x 60 cm x 45 cm Bahan : Kayu atau partikel board 4) Kursi Kerja a) Kursi Kerja Kepala BPKP dan Wakil Kepala BPKP Ukuran : 60 x 60 cm, tinggi 100 cm Bahan : Rangka stainless steel, permukaan kulit b) Kursi untuk Sekretaris Utama dan Deputi Ukuran : 60 x 60 cm, tinggi 90 cm Bahan : Rangka stainless steel, permukaan kulit c) Kursi untuk Kepala Biro/Direktur/Inspektur/Kepala Pusat/Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Ukuran : 60 x 60 cm, tinggi 85 cm Bahan : Rangka stainless steel, permukaan kulit d) Kursi untuk Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Koordinator Ukuran : 60 x 50 cm, tinggi 75 cm Model/tipe : Lima kaki Bahan : stainless steel e) Kursi untuk Kepala Subbagian, Subkoordinator, Pengawas (Eselon IV) atau yang setingkat Ukuran : 50 x 50 cm, tinggi 75 cm Model/tipe : Lima kaki Bahan : Rangka besi f) Kursi untuk Pejabat Fungsional Auditor/Fungsional Tertentu Lainnya/Pelaksana Ukuran : 50 x 50 cm, tinggi 75 cm Model/tipe : Lima kaki Bahan : Rangka besi 5) Kursi Rapat Ukuran : 60 x 50 cm, tinggi 75 cm Model/tipe : Lima kaki Bahan : Stainless steel. c. Standar Kebutuhan Ruang Penunjang/Ruang Fungsional/ Fasilitas lain: No. Ruang Penunjang/ Ruang Fungsional/ Fasilitas Lain Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran 1 Ruang Aula a. Set meja kursi b. Set peralatan audio visual c. Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN d. Meja podium e. Tanaman hias f. Karpet g. Alat pemadam kebakaran h. AC i. dan lain-lain sesuai kebutuhan 2 Ruang studio a. Set peralatan video b. Set peralatan audio c. Backdrop d. Set meja kursi studio e. Set peralatan pencahayaan f. Perangkat editing dan control g. AC h. Lemari penyimpanan i. Tabung pemadam kebakaran j. dan lain-lain sesuai kebutuhan 3 Ruang arsip a. Rak besi b. Boks arsip c. Fire alarm dan fire extinguisher system d. Smoke detector e. AC f. Komputer g. Printer h. Scanner i. Alat pemadam kebakaran 4 Ruang perpustakaan a. Komputer b. Printer c. Scanner d. Rak buku e. Rak majalah f. Rak surat kabar g. Rak atlas dan kamus h. Lemari katalog i. Lemari arsip j. Meja dan kursi tamu k. Meja dan kursi untuk membaca l. Fire alarm dan fire extinguisher system m. Alat pemadam kebakaran No. Ruang Penunjang/ Ruang Fungsional/ Fasilitas Lain Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran n. AC 5 Ruang poliklinik a. Meja kerja b. Kursi c. Rak peralatan medis d. Lemari kaca/obat e. Set tempat tidur pasien f. Komputer, printer, scanner g. Timbangan h. Meja pasien i. Alat medis j. Kursi roda k. AC l. Gordyn/pembatas ruangan m. dan lain-lain sesuai kebutuhan 6 Lobi a. Meja penerima tamu b. Kursi c. Buku tamu d. Telepon e. Sambungan internet f. Tempat duduk tamu g. Smart TV h. CCTV i. Papan pengumuman/informasi j. AC k. dan lain-lain sesuai kebutuhan 7 Ruang genset a. Panel listrik b. Mesin genset c. Alat pemadam kebakaran d. Tangki bahan bakar 8 Ruang panel listrik a. Panel listrik b. Exhaust fan c. Alat pemadam kebakaran 9 Ruang laktasi a. Sofa b. Meja c. Kulkas d. Electric steam sterilizer e. Electric breast pump (pompa ASI) f. AC 10 Toilet a. Kloset b. Urinoar c. Wastafel d. Shower e. Cermin f. Kapstok g. Kran air h. Tempat sampah i. Exhaust fan j. Pewangi ruangan k. Tempat sabun l. Tempat tisu toilet No. Ruang Penunjang/ Ruang Fungsional/ Fasilitas Lain Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran m. Alat pengering tangan otomatis a. Toilet Pria No. Jumlah pegawai Jumlah Toilet Jumlah Urinoar Jumlah Wastafel 1. s.d. 25 2 2 1 2. 26 s.d. 50 4 4 2 3. 50 s.d. 100 6 6 3 Setiap penambahan 40-100 pekerja harus ditambah satu toilet, satu urinoar, dan satu wastafel. b. Toilet Wanita No. Jumlah pegawai Jumlah Toilet Jumlah Wastafel 1. s.d. 20 2 1 2. 21 s.d. 40 4 2 3. 41 s.d. 70 6 3 4. 71 s.d. 100 8 4 5. 101 s.d. 140 10 5 6. 141 s.d. 180 12 6 Setiap penambahan 40-100 pekerja harus ditambah satu toilet, dan satu wastafel. * toilet pegawai wanita terpisah dengan toilet pegawai pria. 11 Pantry a. Piring dan gelas b. Kitchen set c. Wastafel d. Alat pemadam kebakaran e. dan lain-lain sesuai kebutuhan 12 Ruang musala a. Karpet b. Rak peralatan Salat c. Rak sepatu/sandal d. Sajadah e. AC f. Sekat antara jamaah pria dan wanita g. Tempat wudhu h. dan lain-lain sesuai kebutuhan 13 Ruang pusat data/ server/sistem informasi a. Komputer server b. Perangkat jaringan internet c. Router d. AC e. Switch f. Modem g. Access point h. UPS i. Meja j. Kursi k. Rak server l. dan lain-lain sesuai kebutuhan 14 Ruang pusat/kontrol CCTV a. Pesawat TV/LCD monitor b. Sambungan internet c. CCTV unit d. dan lain-lain sesuai kebutuhan No. Ruang Penunjang/ Ruang Fungsional/ Fasilitas Lain Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran 15 Ruang sentral telepon a. AC b. PABX c. Telepon d. Set meja dan kursi 16 Ruang pos penjagaan keamanan a. Meja b. Kursi c. Telepon/Handie Talkie d. Buku tamu e. Toilet f. Lemari penyimpanan g. dan lain-lain sesuai kebutuhan 17 Ruang kantin pegawai a. AC/Kipas Angin b. Meja makan c. Kursi d. Wastafel e. Meja saji 18 Ruang LPSE a. Komputer b. Jaringan internet c. Meja d. Kursi e. AC f. Air purifier g. Telepon 19 Ruang media center a. Meja panjang b. Kursi c. Kursi tamu d. Meja-kursi rapat e. Podium f. Komputer g. Printer h. Sound system i. Smart TV j. Sambungan internet k. CCTV l. Background podium m. Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN n. Sambungan telpon o. dan lain-lain sesuai kebutuhan 20 Ruang penyimpanan barang a. Rak besi b. Lemari besi d. Standar Kebutuhan Peralatan Fasilitas pada Rumah Negara dan Rumah Susun Negara No. Tipe Rumah Negara Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran 1 Tipe Khusus a. Set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. Lemari sesuai jumlah kamar tidur c. Set meja kursi tamu d. Set meja kursi ruang keluarga e. Set meja kursi rias f. Set meja kursi makan No. Tipe Rumah Negara Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran g. Bufet TV/credenza h. Televisi i. Kulkas j. Kompor k. Gordyn l. Mesin cuci m. AC 2 Tipe A a. Set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. Lemari sesuai jumlah kamar tidur c. Set meja kursi tamu d. Set meja kursi ruang keluarga e. Set meja kursi rias f. Set meja kursi makan g. Bufet TV/credenza h. Smart TV i. Kulkas j. Kompor k. Gordyn l. Mesin cuci m. AC 3 Tipe B a. Set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. Lemari sesuai jumlah kamar tidur c. Set meja kursi tamu d. Set meja kursi ruang keluarga e. Set meja kursi rias f. Set meja kursi makan g. Bufet TV/credenza h. Smart TV i. Kulkas j. Kompor k. Gordyn l. Mesin cuci m. AC 4 Tipe C dan Tipe D a. Set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. Lemari sesuai jumlah kamar tidur c. Set meja kursi tamu d. Set meja kursi makan e. Smart TV f. Kulkas g. Kompor h. Gordyn i. Mesin cuci j. AC 6 Tipe E a. Set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. Lemari sesuai jumlah kamar tidur c. Set meja kursi tamu d. Set meja kursi makan e. Smart TV f. Kulkas g. Kompor No. Tipe Rumah Negara Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran h. Gordyn i. Mesin cuci j. AC 7 Rumah Susun Negara Tipe 24 a. Set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. Lemari sesuai jumlah kamar tidur c. AC 8 Rumah Susun Negara Tipe 36 a. Set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. Lemari sesuai jumlah kamar tidur c. Set meja kursi tamu d. Set meja kursi makan e. AC KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD YUSUF ATEH
Your Correction