Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Pemenuhan standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Your Correction
