Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi; dan
b. Peralatan Fasilitas Perkantoran.
(2) Standar Sarana Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi serta Peralatan Fasilitas Perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar minimum.
Your Correction
