Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas: a. Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi; dan b. Peralatan Fasilitas Perkantoran. (2) Standar Sarana Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi serta Peralatan Fasilitas Perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar minimum.
Your Correction