Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar Sarana dan Prasarana bangunan gedung perkantoran, Rumah Negara, dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf c merupakan standar maksimum.
Your Correction