Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. Kendaraan Jabatan; b. Kendaraan Operasional; dan c. kendaraan fungsional.
Your Correction