Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Rumah Negara tipe khusus, tipe A, dan tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c merupakan rumah jabatan.
(2) Pemenuhan kebutuhan rumah jabatan yang ditempati karena tugas dan fungsinya dapat menjadi beban tanggungan negara sesuai dengan ketersediaan anggaran.
(3) Kebutuhan rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. listrik;
b. air;
c. gas; dan
d. internet.
(4) Tata cara pemenuhan kebutuhan rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Your Correction
