Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan dan tingkat kepangkatan penghuninya. (2) Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tipe khusus; b. tipe A; c. tipe B; d. tipe C; e. tipe D; f. tipe E; dan g. Rumah Susun Negara. (3) Tipe khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi Kepala BPKP. (4) Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi wakil Kepala BPKP, sekretaris utama, deputi, atau pejabat yang setingkat. (5) Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi direktur, kepala biro, kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai negeri sipil golongan IV/d dan IV/e. (6) Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi kepala bagian, koordinator, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan IV/a sampai dengan IV/c. (7) Tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi kepala subbagian, subkoordinator, pejabat yang setingkat atau pegawai negeri sipil golongan III. (8) Tipe E sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil golongan I dan golongan II. (9) Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi pegawai BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction