Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan dan tingkat kepangkatan penghuninya.
(2) Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tipe khusus;
b. tipe A;
c. tipe B;
d. tipe C;
e. tipe D;
f. tipe E; dan
g. Rumah Susun Negara.
(3) Tipe khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi Kepala BPKP.
(4) Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi wakil Kepala BPKP, sekretaris utama, deputi, atau pejabat yang setingkat.
(5) Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi direktur, kepala biro, kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai negeri sipil golongan IV/d dan IV/e.
(6) Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi kepala bagian, koordinator, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan IV/a sampai dengan IV/c.
(7) Tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi kepala subbagian, subkoordinator, pejabat yang setingkat atau pegawai negeri sipil golongan III.
(8) Tipe E sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil golongan I dan golongan II.
(9) Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi pegawai BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
