Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. ruang rapat utama; b. ruang pertemuan/aula; c. ruang studio; d. ruang arsip; e. Ruang Fungsional; f. toilet; g. ruang musala; h. ruang server; i. lobi/fasilitas lain; dan j. ruang pelayanan.
Your Correction