Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) terdiri atas:
a. ruang rapat utama;
b. ruang pertemuan/aula;
c. ruang studio;
d. ruang arsip;
e. Ruang Fungsional;
f. toilet;
g. ruang musala;
h. ruang server;
i. lobi/fasilitas lain; dan
j. ruang pelayanan.
Your Correction
