Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Ruang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. ruang kerja;
b. ruang tamu;
c. ruang rapat;
d. ruang tunggu;
e. ruang istirahat;
f. ruang sekretaris;
g. ruang staf;
h. ruang simpan; dan
i. toilet.
Your Correction
