Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bangunan gedung perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. gedung kantor pusat BPKP; dan b. gedung kantor inspektorat/pusat/perwakilan BPKP Provinsi. (2) Standar luas bangunan gedung perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan standar luas ruang kerja, jumlah formasi pegawai, dan luas Ruang Penunjang.
Your Correction