Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Bangunan gedung perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. gedung kantor pusat BPKP; dan
b. gedung kantor inspektorat/pusat/perwakilan BPKP Provinsi.
(2) Standar luas bangunan gedung perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan standar luas ruang kerja, jumlah formasi pegawai, dan luas Ruang Penunjang.
Your Correction
