Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Sarana dan Prasarana di lingkungan BPKP terdiri atas:
a. bangunan gedung perkantoran;
b. Rumah Negara;
c. kendaraan dinas; dan
d. perlengkapan ruang kantor.
Your Correction
