Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 2. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 3. Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung. 4. Ruang Fungsional adalah ruang yang dapat digunakan sesuai kebutuhan unit kerja yang bersangkutan. 5. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan Sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. 6. Rumah Susun Negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, Sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. 7. Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. 8. Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. 9. Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi adalah perangkat elektronik yang digunakan oleh pejabat dan pegawai untuk menunjang fungsi pengawasan dan dukungan pengawasan dalam melakukan pengolahan data dan komunikasi. 10. Peralatan Fasilitas Perkantoran adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 12. Kepala BPKP adalah pimpinan BPKP yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan BPKP.
Your Correction