Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEJABAT YANG BERWENANG MENOLAK ATAU MEMBERIKAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Pejabat yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dan Calon PNS di Lingkungan BPKP yaitu:
a. Kepala BPKP untuk PNS dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan PNS berpangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d sampai dengan PNS berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e;
b. Sekretaris Utama BPKP untuk PNS dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan PNS berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan PNS berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c;
c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di Lingkungan Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, dan Inspektorat BPKP; atau
d. Kepala Perwakilan BPKP untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di Lingkungan Unit Kerja Perwakilan BPKP masing-masing.
Your Correction
