Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) BPK melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan diantaranya terhadap:
a. masa berlaku Sertifikat Elektronik; dan
b. penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja pada pelaksana BPK yang menyelenggarakan teknologi informasi.
Your Correction
