Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan pada Dokumen Elektronik sebagai berikut:
a. dibuat untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan; dan/atau
b. memuat persetujuan dan/atau pengesahan atas suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum.
Your Correction
