Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sebagai berikut: a. mengajukan surat permohonan; dan b. melampirkan dokumen pendukung. (2) Pemohon Sertifikat Elektronik bertanggung jawab terhadap kebenaran surat permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction