Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Sidang Anggota MENETAPKAN Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih berdasarkan hasil pemilihan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
(2) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dicatat dalam berita acara Sidang Anggota yang ditandatangani oleh seluruh Anggota BPK yang hadir.
Your Correction
