Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Pemilihan Ketua dengan cara pemungutan suara dilakukan melalui mekanisme:
a. panitia pemilihan menyediakan kertas suara dan kotak suara;
b. setiap Anggota BPK memilih 1 (satu) orang calon Ketua dengan cara melingkari 1 (satu) nomor urut pada daftar nama Anggota BPK yang tertera dalam kertas suara yang telah disediakan; dan
c. setelah melingkari nomor urut yang dipilih, Anggota BPK memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
Your Correction
