Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Pemilihan secara musyawarah mufakat untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a. tahap pertama diselenggarakan untuk memilih Ketua; dan
b. tahap kedua diselenggarakan untuk memilih Wakil Ketua.
(2) Pemilihan secara musyawarah mufakat untuk memilih Ketua atau Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c diselenggarakan dalam 1 (satu) tahap.
Your Correction
