Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Sidang Anggota diselenggarakan apabila dihadiri oleh seluruh Anggota BPK.
(2) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dihadiri oleh seluruh Anggota BPK, Sidang Anggota ditunda paling banyak 1 (satu) kali dalam tenggang waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Dalam hal setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sidang Anggota tidak dapat dihadiri oleh seluruh Anggota BPK, Sidang Anggota dilakukan apabila memenuhi kuorum.
(4) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari seluruh Anggota BPK.
(5) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, Sidang Anggota ditunda paling lama 1 (satu) jam.
(6) Dalam hal setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kuorum tidak terpenuhi, Sidang Anggota ditunda kembali dan dilanjutkan hingga terpenuhinya kuorum.
Your Correction
