Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota yang dihadiri secara fisik dan bersifat tertutup.
(2) Untuk menyelenggarakan Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk panitia pemilihan.
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Jenderal BPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas panitia pemilihan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal BPK.
Your Correction
