Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Sidang Anggota diselenggarakan untuk memilih:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Ketua; atau
c. Wakil Ketua.
(2) Sidang Anggota untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh ketua sidang sementara.
(3) Ketua sidang sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Anggota BPK yang paling tua usianya.
(4) Sidang Anggota untuk memilih Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Wakil Ketua.
(5) Sidang Anggota untuk memilih Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh Ketua.
Your Correction
