Correct Article 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
2. Ketua adalah Ketua BPK merangkap Anggota BPK.
3. Wakil Ketua adalah Wakil Ketua BPK merangkap Anggota BPK.
4. Sidang Anggota BPK yang selanjutnya disebut Sidang Anggota adalah sidang yang diselenggarakan untuk memilih Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK.
5. Sidang BPK adalah pertemuan Anggota BPK secara berkala untuk MENETAPKAN kebijakan di bidang pemeriksaan, fungsi sekretariat jenderal, penunjang, dan lain-lain yang memerlukan keputusan BPK.
Your Correction
