Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Sistem Elektronik di lingkungan BPK dapat dilaksanakan oleh BPK dan/atau pihak lain. (2) Setiap pihak yang terlibat dalam pengembangan Sistem Elektronik di lingkungan BPK wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan: a. Sistem Elektronik; dan b. informasi yang diperoleh dari BPK dan/atau pihak lain yang digunakan dalam pengembangan Sistem Elektronik BPK.
Your Correction