Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengembangan Sistem Elektronik di lingkungan BPK dapat dilaksanakan oleh BPK dan/atau pihak lain.
(2) Setiap pihak yang terlibat dalam pengembangan Sistem Elektronik di lingkungan BPK wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan:
a. Sistem Elektronik; dan
b. informasi yang diperoleh dari BPK dan/atau pihak lain yang digunakan dalam pengembangan Sistem Elektronik BPK.
Your Correction
