Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memenuhi persyaratan: a. merupakan Akuntan Publik pada KAP yang terdaftar di BPK; dan b. memiliki kompetensi dan keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat Pemeriksa keuangan negara yang ditetapkan oleh BPK.
Your Correction