Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) BPK dapat menggunakan Pemeriksa dari Aparat Pengawasan Intern.
(2) Penggunaan Pemeriksa dari Aparat Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara BPK dan Aparat Pengawasan Intern.
(3) Pemeriksa dari Aparat Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh penugasan dari instansi yang bersangkutan.
Your Correction
