Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang melaksanakan tugas Pemeriksaan keuangan negara wajib:
a. melakukan Pemeriksaan sesuai dengan SPKN;
b. mematuhi Kode Etik; dan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
Your Correction
