Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksa dari Aparat Pengawasan Intern, Akuntan Publik, dan TKPP yang bekerja untuk dan atas nama BPK, serta Akuntan Publik yang memeriksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menjaga kompetensi profesionalnya melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan terkait dengan Pemeriksaan keuangan negara. (2) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh BPK dan/atau pihak lain yang diakui oleh BPK.
Your Correction