Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Peraturan BPK adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh BPK yang mengikat secara umum dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
3. Peraturan Sekretaris Jenderal BPK yang selanjutnya disebut Peraturan Sekretaris Jenderal adalah peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal dan mengikat secara internal untuk melaksanakan Peraturan BPK dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
di lingkungan BPK untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPK.
5. Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
6. Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
7. Keputusan BPK adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, yang ditetapkan oleh BPK sebagai pelaksanaan dari Peraturan BPK dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Keputusan Ketua BPK yang selanjutnya disebut Keputusan Ketua adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, yang ditetapkan oleh Ketua BPK sebagai pelaksanaan dari Peraturan BPK, Keputusan BPK, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Keputusan Wakil Ketua BPK yang selanjutnya disebut Keputusan Wakil Ketua adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, yang ditetapkan oleh Wakil Ketua BPK sebagai pelaksanaan dari Peraturan BPK, Keputusan BPK, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Keputusan Sekretaris Jenderal BPK yang selanjutnya disebut Keputusan Sekretaris Jenderal adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal sebagai pelaksanaan dari Peraturan BPK, Peraturan Sekretaris Jenderal, Keputusan BPK, Keputusan Ketua, Keputusan Wakil Ketua, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Keputusan Kepala Perwakilan BPK yang selanjutnya disebut Keputusan Kepala Perwakilan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, yang ditetapkan oleh Kepala Perwakilan
sebagai pelaksanaan dari Peraturan BPK, Peraturan Sekretaris Jenderal, Keputusan BPK, Keputusan Ketua, Keputusan Wakil Ketua, Keputusan Sekretaris Jenderal dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Pengumuman adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai/perseorangan/ lembaga.
13. Materi Muatan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada BPK.
14. Program Legislasi adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan BPK yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15. Pengundangan adalah penempatan Peraturan BPK dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA.
16. Unit Kerja Pengusul adalah satuan kerja di lingkungan Pelaksana BPK yang mengusulkan dan bertanggung jawab atas materi/substansi rancangan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman.
17. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Ditama Binbangkum adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK.
Tujuan penyusunan Peraturan Badan ini yaitu:
a. menciptakan keseragaman format dan proses dalam penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman; dan
b. menciptakan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.