Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 135) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf e diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: