Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Anggota BPK adalah Pejabat Negara pada BPK yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
4. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
5. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai Keputusan BPK.
6. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.
7. Larangan adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
8. Nilai Dasar merupakan kristalisasi moral yang melekat pada diri manusia serta menjadi patokan dan cita-cita yang ideal dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.
9. Independensi adalah suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
10. Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerasnya upaya, serta kompetensi yang memadai.
11. Profesionalisme adalah kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas.
12. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
(1) Setiap Pemeriksa wajib:
a. mempertahankan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar
Tahun 1945 serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK;
d. bersikap jujur, tegas, bertanggung jawab, objektif, dan konsisten dalam mengemukakan pendapat berdasarkan fakta pemeriksaan;
e. menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan kepada pihak yang tidak berkepentingan;
f. mampu mengendalikan diri dan bertingkah laku sopan, serta saling mempercayai untuk mewujudkan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas;
g. menunjukkan sikap kemandirian dalam melaksanakan tugas pemeriksaan;
h. menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sesuai dengan prosedur kepada Anggota BPK yang memberi tugas;
i. menghindari terjadinya benturan kepentingan;
j. melaksanakan tugas pemeriksaan secara cermat, teliti, dan akurat sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan;
k. memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan serta mencantumkannya dalam laporan hasil pemeriksaan;
l. meningkatkan pengetahuan dan keahliannya; dan
m. melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan.
(2) Setiap Pemeriksa dilarang:
a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik INDONESIA dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat;
b. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah;
c. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan;
d. menyalahgunakan dan melampaui wewenangnya baik sengaja atau karena kelalaiannya;
e. menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
f. memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
g. memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa;
h. menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis;
i. menjadi pengurus yayasan, dan/atau badan-badan usaha yang kegiatannya dibiayai anggaran negara;
j. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultasi, pengembangan sistem, menyusun dan/atau mereview laporan keuangan objek pemeriksaan;
k. mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor atau area kegiatan objek yang diperiksa;
l. melaksanakan pemeriksaan terhadap pejabat pengelola keuangan negara yang memiliki hubungan pertalian darah dan semenda sampai derajat kedua;
m. melaksanakan pemeriksaan pada objek dimana Pemeriksa pernah bekerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
n. mengubah tujuan dan lingkup pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam program pemeriksaan tanpa persetujuan Penanggung Jawab Pemeriksaan;
o. mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan atau substansi hasil pemeriksaan kepada media massa dan/atau pihak lain, tanpa ijin atau perintah dari Anggota BPK;
p. mengubah temuan atau memerintahkan untuk mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi tidak objektif; dan
q. mengubah dan/atau menghilangkan bukti hasil pemeriksaan.
(3) Kewajiban dan larangan bagi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang terkait dengan pemeriksaan meliputi seluruh rangkaian proses pemeriksaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk pengelolaan dokumen pemeriksaan.