Correct Article 114I
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan, dan penyiapan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan Pusat Kemitraan Global,
urusan ketatausahaan, prasarana dan sarana, sistem informasi, sumber daya manusia dan umum, pengelolaan pengetahuan, serta penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Kemitraan Global.
Your Correction
