Correct Article 114C
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114B, Pusat Kemitraan Global menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Kemitraan Global;
b. pelaksanaan analisis kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
c. penyusunan proposal pengajuan pencalonan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan- badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
d. koordinasi dan pelaksanaan promosi pencalonan dan kampanye peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
e. pelaksanaan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
f. pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, urusan ketatausahaan, prasarana dan sarana, sistem informasi, sumber daya manusia, keuangan, dan umum Pusat Kemitraan Global;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan Pusat Kemitraan Global;
h. pelaksanaan pengelolaan risiko Pusat Kemitraan Global;
i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Kemitraan Global; dan
j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction
