-A Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan
(1) Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badiklat PKN.
(2) Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, melaksanakan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, mengevaluasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, melaksanakan pengembangan portofolio dan aspek- aspek strategis di bidang kediklatan, pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130B, Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c. penyusunan pedoman dan pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK;
d. penyusunan pedoman dan pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
f. pengelolaan penjaminan mutu dan rapor kediklatan;
g. pengembangan portofolio pendidikan dan pelatihan;
h. pengembangan metode pembimbingan;
i. pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
j. pengembangan aspek-aspek strategis di bidang kediklatan;
k. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
l. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a. Bidang Sertifikasi dan Akreditasi;
b. Bidang Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Sertifikasi dan Akreditasi mempunyai tugas menyusun pedoman dan melaksanakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, menyusun pedoman dan melaksanakan akreditasi bagi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi dan akreditasi, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
Bidang Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, mengelola penjaminan mutu dan rapor kediklatan, mengembangkan portofolio pendidikan dan pelatihan, mengembangkan metode pembimbingan, mengembangkan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, mengembangkan aspek-aspek strategis di bidang kediklatan lainnya, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
17. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BDPKN mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan serta kerja sama pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
rencana dan program yang telah disusun dan ditetapkan oleh Badiklat PKN.
18. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, BDPKN menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
b. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
c. pengelolaan dan penyiapan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan dokumen administrasi dan logistik penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
e. pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, prasarana dan sarana, serta sistem informasi;
f. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan; dan
g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BDPKN.
19. Ketentuan Pasal 141 huruf b diubah sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:
a. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan BDPKN, menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan Laporan
Keuangan BPK, mengelola kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, prasarana dan sarana, sistem informasi, serta melakukan kegiatan kesekretariatan.
b. Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, melaksanakan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta menyiapkan dokumen administrasi dan logistik penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
20. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Nama dan lokasi BDPKN:
a. BDPKN Medan di Medan;
b. BDPKN Yogyakarta di Yogyakarta;
c. BDPKN Gowa di Gowa; dan
d. BDPKN Bali di Bali.
21. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ditama Revbang mempunyai tugas merumuskan perencanaan strategis, manajemen perubahan, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan, manajemen risiko, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, serta penelitian dan pengembangan.
22. Ketentuan Pasal 189 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Ditama Revbang menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Revbang dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Ditama Revbang berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Revbang;
c. perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen perubahan, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan dan manajemen risiko, pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan, serta penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen perubahan, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan dan manajemen risiko, pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan, serta penelitian dan pengembangan;
e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara;
f. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Ditama Revbang;
g. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Revbang; dan
h. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
23. Ketentuan Pasal 192 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat PSMK mempunyai tugas menyusun rencana strategis, rencana operasional, manajemen kinerja BPK, manajemen pengetahuan, dan manajemen risiko BPK.
24. Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat PSMK menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat PSMK dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat PSMK berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat PSMK;
c. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra, RIR, serta kebijakan pemeriksaan sesuai dengan arahan BPK;
d. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian peta strategis dan manajemen kinerja BPK;
e. penyusunan konsep Rencana Kerja Tahunan BPK, rencana kerja BPK, Rencana Kegiatan Pemeriksaan, dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang;
f. pelaksanaan komunikasi strategi, manajemen perubahan, manajemen pengetahuan, dan manajemen risiko BPK;
g. penyusunan Laporan Implementasi Renstra, Laporan Kegiatan Pelaksana BPK, Laporan
Kinerja BPK, dan Laporan Penerapan Manajemen Risiko BPK;
h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat PSMK;
i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK; dan
j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Revbang.
25. Ketentuan Pasal 194 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat PSMK terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Strategis;
b. Subdirektorat Manajemen Kinerja dan Risiko;
c. Subdirektorat Perencanaan Operasional; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
26. Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: