Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah kepada Instansi yang Berwenang. (2) Penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan berita acara serah terima.
Your Correction