Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Current Text
(1) BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah kepada Instansi yang Berwenang.
(2) Penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan berita acara serah terima.
Your Correction
