Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPK menyusun laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah setelah Pemeriksaan selesai dilakukan. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah bersifat rahasia.
Your Correction