Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, BPK memperoleh Bukti Pemeriksaan melalui Instansi yang Berwenang. (2) Bukti Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diperoleh BPK dari pihak lain sesuai kewenangan BPK.
Your Correction