Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Current Text
(1) Untuk melaksanakan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, BPK memperoleh Bukti Pemeriksaan melalui Instansi yang Berwenang.
(2) Bukti Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat pula diperoleh BPK dari pihak lain sesuai kewenangan BPK.
Your Correction
