Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Current Text
(1) Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan berdasarkan permintaan dari Instansi yang Berwenang.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi yang Berwenang.
(3) Instansi yang Berwenang wajib menyediakan Dokumen pendukung dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
