Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan melampirkan berita acara serah terima.
Your Correction