Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Current Text
Dalam hal Pemeriksaan investigatif dilakukan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan investigatif kepada Lembaga Perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang.
Your Correction
