Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Current Text
(1) Apabila dalam Pemeriksaan investigatif ditemukan adanya Unsur Pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada Instansi yang Berwenang.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya Unsur Pidana.
Your Correction
