Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila dalam Pemeriksaan investigatif ditemukan adanya Unsur Pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada Instansi yang Berwenang. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya Unsur Pidana.
Your Correction